Efisiensi dan Efektivitas Belanja Jadi Pertimbangan
Direktur Penyusunan APBN Dirjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunto Wibawa Dasanugraha mengatakan secara prinsipnya adalah berpatokan pada pagu.
"Realisasi tidak boleh melebihi pagunya kecuali ditentukan lain dalam UU APBN seperti realisasi subsidi dan bunga utang," ujar Kunto kepada Bisnis.com.
Merujuk pada UU No. 12/2018 tentang APBN 2019, pengelolaan subsidi dapat disesuaikan berlandaskan pada harga ICP, nilai tukar rupiah, serta pembayaran subsidi tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, pemerintah masih memiliki beban pembayaran kurang subsidi yang rencananya akan dibayar sebesar Rp26,1 triliun dengan rincian kurang bayar subsidi BBM sebesar Rp900 miliar, kurang bayar subsidi LPG 3 kg Rp15 triliun, kurang bayar subsidi pupuk Rp9,8 triliun, dan kurang bayar subsidi pajak Rp400 miliar.
Berkurangnya beban subsidi tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah mengingat penerimaan perpajakan pada 2019 yang kurang maksimal.
Dengan ini, jenis belanja apa yang akan dihemat oleh pemerintah selain belanja subsidi yang terpangkas oleh harga ICP yang turun?
Baca Juga
Merujuk pada oulook belanja APBN, dapat dilihat bahwa pemerintah mulai mengencangkan ikat pinggang dengan memprediksi belanja negara akan berada pada angka Rp2.341,57 triliun atau 95,1% dari target yang mencapai Rp2.461,11 triliun.
Meski demikian, outlook defisit anggaran tetap menunjukkan bahwa defisit tahun ini bakal melampaui batas APBN 2019.
Defisit anggaran pada APBN 2019 dipatok pada angka Rp296 triliun, sedangkan realisasinya pada akhir tahun diprediksi mencapai Rp310,81 triliun dengan pembiayaan utang yang mencapai Rp373,882 triliun, 104,1% dari patokan APBN 2019.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani tidak memerinci jenis belanja apa yang akan dihemat. "Semua belanja akan direview efisiensi dan efektifitasnya agar lebih optimal dan APBN tetap terkendali," ujarnya kepada Bisnis.com.
Meski demikian, prognosis belanja anggaran yang tercantum dalam laporan semester I APBN 2019 menulis bahwa diperkirakan bakal ada realokasi anggaran dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08) menuju bagian anggaran kementerian dan lembaga atau bagian anggaran bendahara umum negara lain.
Untuk diketahui, BA 999.08 merupakan subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian dan lembaga.